PERLUNYA DITINJAU KEMBALI PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH DAN KEMBALI MEMPERKUAT PP NO. 48 TAHUN 2008.
Oleh : Dr. Drs. H.Syahrir,MM (Kepala SMKN 5 Banjarmasin/Pemerhati Pendidikan)

Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tahun 2025 telah menimbulkan berbagai dampak signifikan terhadap sektor pendidikan di Indonesia. Pemangkasan anggaran sebesar Rp 8,03 triliun atau sekitar 23,95% dari total anggaran, ini menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi tantangan serius dalam membiayai seluruh proses pendidikan secara mandiri. Situasi ini memicu urgensi untuk meninjau kembali kebijakan terkait pendanaan pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Kualitas Pendidikan
Pemangkasan anggaran pendidikan berdampak langsung pada berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Salah satu contoh nyata adalah pengurangan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 50%. Pengurangan ini berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas guru, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi mutu pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, program-program prioritas lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan tunjangan guru juga terancam terkena dampak dari efisiensi anggaran ini. Pengurangan atau penundaan dalam penyaluran bantuan dan tunjangan tersebut dapat menimbulkan ketidakstabilan finansial bagi siswa dan tenaga pendidik, yang akhirnya berdampak negatif pada proses belajar-mengajar.
Keterbatasan Pemerintah dalam Pendanaan Pendidikan
Situasi ini mengindikasikan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mampu membiayai seluruh kebutuhan pendidikan secara mandiri. Keterbatasan anggaran memaksa pemerintah untuk melakukan efisiensi yang berdampak pada berbagai program penting. Hal ini sejalan dengan pandangan saya bahwa efisiensi anggaran dapat menurunkan kualitas pendidikan.
Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dan orang tua siswa menjadi semakin krusial. Keterlibatan mereka dalam pendanaan pendidikan dapat membantu menutupi kekurangan anggaran dan memastikan keberlanjutan program-program yang mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Urgensi Peninjauan Kembali Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang peran dan fungsi Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Salah satu tugas utama Komite Sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif.
Namun, peraturan ini juga menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Hal ini bertujuan untuk menghindari beban finansial tambahan bagi orang tua siswa, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Dalam situasi keterbatasan anggaran seperti saat ini, ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali. Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, sebaiknya membuka ruang dialog dengan masyarakat, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas kemungkinan revisi atau penggantian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memungkinkan keterlibatan lebih aktif dari masyarakat dan orangtua siswa dalam pendanaan pendidikan tanpa melanggar prinsip keadilan dan tanpa memberatkan pihak yang kurang mampu.
Peran Masyarakat dan Orang Tua dalam Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat—termasuk orang tua siswa—didorong untuk berkontribusi dalam pendanaan pendidikan melalui sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk berkontribusi dalam pendanaan pendidikan. Dalam Pasal 50 ayat (3), disebutkan bahwa komite sekolah dan masyarakat dapat berperan dalam pembiayaan pendidikan. Membuka peluang adanya pungutan atau sumbangan dari masyarakat, dengan syarat dilakukan secara sukarela dan tidak memberatkan.
Namun, dalam praktiknya, penggalangan dana oleh Komite Sekolah sering kali menimbulkan polemik, terutama ketika sumbangan yang diminta dianggap memberatkan atau bersifat wajib. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mekanisme penggalangan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan orang tua siswa, khususnya mereka yang kurang mampu, dan dalam prakteknya selama ini oleh pihak-pihak tertentu terutama LSM dan sebagian dari penggiat pendidikan yang mengatakan bahwa tidak boleh meminta sumbangan kepada orangtua siswa walaupun orangtua siswa tersebut memiliki kemampuan (kaya), padahal orangtua siswa merupakan bahagian dari masyarakat yang dalam PP 48 tahun 2008 menyatakan bahwa orangtua siswa bagian dari masyarakat yang ikut bertanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan.
Rekomendasi untuk Kebijakan Pendanaan Pendidikan ke Depan
Revisi Kebijakan Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah: Kemendikdasmen perlu mempertimbangkan revisi terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam penggalangan dana oleh Komite Sekolah, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengatur lebih rinci tentang peran dan fungsi Komite Sekolah, termasuk soal pungutan dan sumbangan. Pasal 10 Permendikbud 75/2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan, tetapi memperbolehkan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela dari orang tua atau masyarakat. (sebagian menafsirkan bahwa penggalangan dana kepada orangtua siswa walaupun secara sukarela dilarang dan tidak dibolehkan karena dianggap orangtua siswa bukan termasuk masyarakat). Anggapan masyarakat terutama orangtua siswa sudah melekat selama ini dan menganggap bahwa sumbangan sukarela pun tidak dibolehkan.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap penggalangan dana harus disertai dengan perencanaan yang jelas, penggunaan dana yang transparan, serta pelaporan yang akuntabel kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pemberdayaan Komite Sekolah: Komite Sekolah perlu diberdayakan melalui pelatihan dan pendampingan agar mampu menjalankan perannya secara efektif, termasuk dalam menggalang dana dan mengawasi penggunaan anggaran di sekolah.
Penerapan Prinsip Subsidi Silang: Untuk meringankan beban orang tua yang kurang mampu, sekolah dapat menerapkan mekanisme subsidi silang, di mana orang tua yang mampu dapat berkontribusi lebih untuk membantu mereka yang kurang mampu.
Kolaborasi dengan Sektor Swasta dan Alumni: Sekolah dan Komite Sekolah dapat menjalin kemitraan dengan sektor swasta, alumni, dan komunitas lainnya untuk mendapatkan dukungan finansial maupun non-finansial dalam meningkatkan kualitas pendidikan, walaupun selama ini sudah dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama mengajak para alumni tetapi kenyataan dilapangan tidak seindah dengan teori dan angan-angan.
