Jaring Aspirasi Dari Berbagai Pihak Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kemendikdasmen Membuka Ruang Dialog

Jakarta, SP, 30 Januari 2025- Pada kegiatan Forum Konsultasi Publik, di jakarta Kemendikdasmen menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Siistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dulu kita kenal PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Mendikdasmen Abdul Mu,ti menyampaikan harapan agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan agar rancangan SPMB dapat memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu, ujar Abdul Mu,ti.
Perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB bukan saja sekedar perubahan nama tetapi ada hal baru dalam kebijakan kami kata Abdul Mu,ti, lebih lanjut dikatakan bahwa kami ingin keluar dari Stigma PPDB Zonasi karena Jalur yang digunakan tidak hanya zonasi tetapi ada 4. Yaitu 1) Jalur Domisili; 2) jalur afirmasi ; 3)jalur prestasi;dan 4) jalur mutasi.
Lebih lanjut Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa untuk kuota jalur penerimaan pada setiap jeenjang pendidikan dalam rancangan Peraturan Menteri adalah:
SD, untuk Jalur domisili minimal 70%, Jalur afirmasi minimal 15%, jalur Mutasi maksimal 5% serta tidak ada jalur prestasi.
SMP, Jalur domisili minimal 40%, Jalur afirmasi 20%, jalur mutasi maksimal 5% dan jalur prestasi dari sisa kuota minimal 25%
SMA, Jalur Domisili minimal 30%, Jalur afirmasi 30%, Jalur mutasi maksimal 5% an jalur prestasidari dari sisa kuota minimal 30% lebih lanjut Abdul Mu,ti menyampaikan bahwa untuk SMA diperluas istilahnya rayonisasi,dengan basissnya adalah Provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya diperbatasan lintas provinsi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan , Ojat Darojat pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa transparasni, akuntabilitas , objektivitas serta non diskrimintaif merupakan prinsip utama dalam penerimaan murid baru, lebih lanjut ojat mengatakan bahwa jika ada masalah-masalah yang terjadi tahun sebelumnya tidak akan terulang lagi dan lebih lanjut dihimbau oleh Ojat untuk beergotong royong agar kebijakan terkait penerimaan murid baru dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif dilapangan.
Forum konsultasi publik ini melibatkan berbagai unsur diantaranya Perwakilan Kementrian/lembaga; unsur Kemendikdasmen; Kepala Dinas pendidikan Kabupaten/Kota; pemangku kepentingan pendidikan termsuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media kepala sekolah dan lainnya. Sumber: Siaran Pers Kementrian Pendidikan Dasar dan menengah Nomor: 39/sipers/A6/I/2024