Pendidikan

Angin Segar Bagi Tenaga Kependidikan

ANGIN SEGAR BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN

H. Abdul Rahim,S.Sos.,M.Pd (Kabid Pembinaan PTK)

Banjarmasin,suluhpendidikan.com– Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 Pasal 39: (1) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan adiministrasi, pengelolaan,pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan lainnya merupakan salah satu elemen yang keberadaannya sangat penting bagi peningkatan mutu pembelajaran di sekolah, karena tugas, fungsi dan peranan mereka sangat menunjang bagi kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Hal tersebut diungkapkan oleh H. Abdul Rahim,S.Sos,M.Pd sebagai Kabid Pembinaan PTK ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/1).

Lebih lanjut H.Abdul Rahim mengatakan bahwa Tenaga Kependidikan (Staf Administrasi) yang ada di satuan pendidikan SMA,SMK,SLB akan diperjuangkan dan diupayakan untuk masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini juga senada dengan apa yang disuarakan oleh anggota DPRRI untuk memperhatikan nasib Tenaga Kependidikan yang ada disatuan pendidikan untuk diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya H.Abdul Rahim mengatakan  bahwa akan memperjuangkan guru-guru honorer yang ada disatuan pendidikan agar semua bisa diangkat menjadi ASN dengan perjanjian Kerja (P3K). hal ini disampaikan karena keprihatinannya bahwa masih ada guru-guru honorer yang ikut test P3K tahap 1 dan tahap 2 yang belum lulus, sedangkan sudah mengabdi diatas 5 tahun. Hal ini juga menjadi pemikiran dengan dibukanya peluang pada test tahap 2 P3K yang boleh diikuti dari guru-guru yang berasal dari sekolah swasta yang sudah memiliki Serifikat Pendidik dengan nilai Afirmasi 500, Otomatis akan menggeser formasi Guru-guru yang ada disekolah induknya. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan bagi guru-guru yang lulus P3K yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta, yaitu: Guru tersebut minimal 12 jam mengajar di sekolah Induk tempat melamar dan dinyatakan lulus P3K, Dan selanjutnya untuk mencukupi jumlah 24 jam mengajar sebagai syarat untuk sertifikasi, guru tersebut bisa mencari tambahan disekolah asal (sekolah swasta), sehingga guru-guru di sekolah Induk yang belum lulus tes tahap 1 dan 2 masih bisa untuk mengajar disekolah tersebut, ujar H.Abdul Rahim. Lebih lanjut ditambahkan bahwa guru-guru yang masih kurang jam mengajarnya maka bisa dialihkan ke sekolah lain yang gurunya masih kurang.

Harapan terbesar H.Abdul Rahim adalah bahwa Proses Belajar mengajar di sekolah tidak terganggu dan semua bisa berjalan dengan baik dan pada prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Kalsel melalui Bidang pembinaan PTK akan berupaya semaksimal mungkin agar semua guru-guru honorer bisa terayomi, apalagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.